Anggota DPR Khawatir Kegaduhan Terjadi Bila MK Putuskan Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali, mengkhawatirkan terjadinya kegaduhan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu Indonesia diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Untuk diketahui, sejak Pemilu 2009 Indonesia sudah menggunakan sistem proporsional terbuka. Dimana yang dipilih adalah caleg. Sehingga suara terbanyak akan masuk ke parlemen. Berbeda dengan sistem proporsional tertutup, yang dipilih adalah partai dan yang masuk parlemen adalah berdasarkan nomor urut teratas. 

Ditekankan Ali, jika sistem pemilu proporsional tertutup yang diputuskan, maka akan menimbulkan kegaduhan. Sebab banyak pihak yang dirugikan dan partai politik harus bersiap menghadapi situasi tersebut.

Respons Dasco soal Usulan Cak Imin Gubernur Tak Dipilih Rakyat

“Saya perkirakan akan ada kegaduhan, karena dari sisi calegnya kurang lebih ada 300 ribu caleg, ya merasa dirugikan hak-haknya. Karena tahapan pemilu sudah berjalan dengan menggunakan sistem terbuka dan PKPU sudah melaksanakan tahapan,” kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya diterima Rabu, 7 Juni 2023.

Menurut Ali, polemik sistem pemilu di MK seharusnya tidak perlu dibahas lagi. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan tensi sudah mulai meningkat. 

DPR Minta Polisi Tindak Tegas 9 Terduga Perusak Rumah Doa di Padang

“Jadi MK harus memperhatikan betul aspirasi, rasa keadilan masyarakat. Ini tidak betul-betul bicara secara hukum, tapi rasa keadilan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, Ali mendesak MK memperhatikan aspirasi rakyat dalam memutuskan gugatan sistem pemilu. Menurut Ali, MK perlu menjaga integritas dan berani mengatakan kepada partai yang menghendaki proporsional tertutup, bahwa keputusan menentukan sistem pemilu bukanlah kewenangan MK, tetapi kewenangan pembuat UU.

“Karena akhir-akhir ini lembaga survei menyampaikan, kepercayaan publik terhadap MK terus menurun. Jadi, batasan-batasan kewenangan itu harus menjadi penjaga moral MK,” imbuhnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

KPK buka suara soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025