KPU Tetapkan 9.925 Daftar Calon Sementara Bacaleg DPR RI

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Jumlah tersebut merupakan bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS).

Siswa SD Riau Tewas karena Dibully, Sabam Sinaga Dorong Penyediaan Guru Agama Minoritas di Sekolah

Anggota KPU, Idham Holik menegaskan dari 10.323 orang total bacaleg yang diajukan, hanya 127 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Angka tersebut merupakan bacaleg dari seluruh parpol peserta Pemilu 2024.

"Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg," kata Idham Holik saat konferensi pers, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2023.

DPR Segera Panggil Mendikdasmen Bahas Putusan MK soal Pendidikan SD-SMP Gratis

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Idham menjelaskan, dari seluruh bacaleg itu, sembilan orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas. Mereka merupakan bacaleg dari PPP, Golkar, Nasdem, PKS, PBB, Perindo, dan PSI.

RUPTL 2025–2034 Dinilai Bentuk Optimisme Indonesia Hadapi Perubahan Iklim

"Total disabilitas itu sebanyak sembilan orang disabilitas. Satu disabilitas sensorik rungu, satu netra, tujuh disabilitas fisik. Ini yang tersebar tiga orang di PPP, satu orang di Partai Golkar, satu di Partai Nasdem, satu di PKS, satu di PBB, satu Partai Perindo, satu di PSI," ujarnya.

Sementara itu, bacaleg di tahapan DCS berdasarkan kategori usia, terbanyak berusia 41 sampai 50 tahun, yakni dengan jumlah 2.743 calon. Kemudian kategori usia bacaleg dengan jumlah terendah, yakni lebih dari 60 tahun dengan 1.237 calon.

Berikut ini rentang usia bacaleg berdasarkan DCS yang ditetapkan KPU:
1. 21 sampai 30 tahun: 1.507 bakal calon
2. 31 sampai 40 tahun: 1.757 bakal calon
3. 41 sampai 50 tahun: 2.743 bakal calon
4. 51 sampai 60 tahun: 2.681 bakal calon
5. Lebih dari 60: 1.237 bacaleg

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi

Soal Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta, DPR Pertanyakan Kesiapan Anggaran Pemerintah

Alokasi pendidikan pada APBN 2025 mencapai 20 persen atau Rp 724 triliun. Namun sebagian besar terserap untuk gaji guru, BOS, dan infrastruktur sekolah negeri.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2025