Din Syamsuddin Minta Capres-Cawapres Tahan Diri Tak Klaim Kemenangan

Mantan ketua umum Muhammadiyah Din Syamsuddin menemui Ketua Umum PKB yang juga bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di kantor pusat PKB, Jakarta, 3 November 2023.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 agar menahan diri untuk tidak saling mengklaim kemenangan. Dia meminta semua menunggu keputusan dari KPU RI. 

Wagub Jatim Emil Dardak Minta Sound Horeg Taat Aturan dan Fatwa Ulama

“Semua pihak terutama ketiga paslon presiden-wakil presiden agar menahan diri untuk tidak mengklaim kemenangan sebelum ada keputusan KPU," kata Din dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Februari 2024. 

KPU telah menyelenggarakan pemungutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024, baik pemilihan capres-cawapres, anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI. 

Ketua DPR Nilai Putusan MK soal Pemilu Dipisah Menyalahi UUD

Din mendorong agar penghitungan suara oleh KPU dilakukan secara terbuka dan transparan. KPU harus memasukkan data dengan seksama dan akurat berdasarkan hasil perhitungan suara di TPS-TPS.

Ganggu Ketertiban dan Merusak, MUI Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg!

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

"Kesalahan pemasukan data (data entry) yang diakui oleh KPU di media massa, demi pemilu/pilpres damai, jujur dan adil, serta demi persatuan dan kesatuan bangsa," kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.

Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilu ini, lanjut Din, bisa melakukan gugatan melalui proses hukum yang berlaku.

"Mahkamah Konstitusi membahasnya secara objektif, imparsial dan berkeadilan," imbuhnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Puan Sebut Putusan Pemilu Dipisah Tak Sesuai UUD, MK Tegaskan Putusan Final dan Mengikat

Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih menegaskan putusan terkait Pemilu dipisah bersifat final dan mengikat.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025