Real Count KPU Pileg DPR RI 65,62%: Sementara Hanya 8 Parpol yang Lolos ke Parlemen

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus memperbaharui data rekapitulasi suara atau real count Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.

Berdasarkan pantauan VIVA, data terbaru pada Jumat, 1 Maret 2024 pukul 08.00 WIB menunjukkan ada delapan partai politik (parpol) yang akan lolos ke Parlemen dengan perolehan suara melebihi ambang batas di angka 4 persen.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Gerindra masih menjadi parpol dengan perolehan suara tertinggi dalam real count sementara Pileg DPR RI 2024 ini.

PDIP sendiri berada di posisi pertama dengan perolehan suara 12.567.297 atau 16,44 persen. Disusul oleh Partai Golkar dengan 11.542.177 atau 15,1 persen dan Partai Gerindra yang memperoleh suara sebesar 10.196.550 atau 13,34 persen.

Perolehan suara ketiga parpol itu kemudian disusul oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8.859.238 atau 11,59 persen, Partai Nasdem 7.218.010 atau 9,44 persen.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5.750.467 atau 7,52 persen, Partai Demokrat dengan 5.682.126 atau 7,43 persen, Partai Amanat Nasional (PAN) 5.328.980 atau 6,97 persen.

Puan Ungkap OIKN Usul Ubah Status Bandara VIP hingga Perluasan Rumah Dinas Pejabat

Perolehan suara yang dilakukan KPU ini diambil berdasarkan rekapitulasi di 540.248 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 823.236 jumlah seluruh TPS yang ada, atau 65,62 persen. Data tersebut masih bersifat sementara sehingga masih bisa berubah dalam beberapa waktu ke depan.

Mahfud MD: Putusan MK Pemilu Dipisah Timbulkan Kontroversi, Saya Kena Tuding
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng (dok. Istimewa)

Legislator Pertanyakan Landasan PPATK Blokir Rekening ‘Nganggur’ Lebih dari 3 Bulan

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju dengan langkah PPATK yang akan memblokir sementara transaksi pada rekening bank dormant.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025