KPU Bakal Lanjutkan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 Hari Ini, Sisa Lima Provinsi

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan melanjutkan penghitungan atau rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 pada Senin, 18 Maret 2024. Sementara pada Minggu,17 Maret 2024, KPU hanya melakukan rekapitulasi nasional di wilayah Papua Tengah.

Dedi Mulyadi Merasa ‘Ditampar’ Karena 140 Ribu Rumah di Jawa Barat Gelap tanpa Listrik

Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa rekapitulasi di tingkat nasional tersisa lima provinsi menjelang tenggat waktu perhitungan yakni pada 20 Maret 2024.

"Prinsipnya kami setelah semua dibacakan itu langsung ditetapkan. Prinsipnya itu, prinsipnya kami bekerja harus sesuai dengan prinsip efektif, efisien, itulah yang menjadi titik tekan dari amanah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak," ujar Idham kepada wartawan, Minggu, 17 Maret 2024.

Warga yang Rumahnya Digeledah Densus 88 Polri Baru 5 Tahun Tinggal di Desa Cimaragas Garut

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Ia menjelaskan bahwa kelima provinsi yang tersisa dan akan dilaksanakan perhitungannya  yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan hingga Papua Barat Daya. Idham menyebutkan, jika rekapitulasi itu bisa dirampungkan pada esok hari, maka KPU tak perlu mengumumkannya pada 20 Maret. "Prinsipnya kami bekerja efektif, efesien, ya gitu. Itu saja prinsipnya," kata Idham.

KPU Belum Bisa Pastikan Pilkada Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Ini Sebabnya

KPU, kata Idham, rencananya akan melaksanakan proses rekapitulasi melalui dua panel. Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi mengefektifkan waktu. "Prinsipnya, kami akan efektifkan dua panel ini. Iya, kan seperti biasa, efektif, efisien. Itu amanah konstitusi," kata dia.

Debat pertama Pilgub Sumut 2024, antara Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.(istimewa/VIVA)

KPU Tetapkan Gubernur dan Wagub Sumut Terpilih, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Kompak Absen

Penetapan KPU Sumut ini dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2025