Nasdem Gugat Suara Partai Pindah ke Gerindra dan PSI di Dapil Jateng 5

Bendera Partai Nasdem.
Sumber :
  • Antara/ Yusran Uccang

Jakarta - Partai Nasdem meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Puan Sebut Putusan Pemilu Dipisah Tak Sesuai UUD, MK Tegaskan Putusan Final dan Mengikat

Pemohon memberikan catatan atas adanya perbedaan jumlah penghitungan perolehan suara yang menguntungkan beberapa partai politik lainnya di Dapil Jateng V, di antaranya Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Surakarta sebanyak 11.539 suara. 

Migrasi suara ini mengakibatkan hilangnya alokasi pengisian kursi anggota DPR dari Dapil Jateng V. Menurut Pemohon perolehan suara yang benar adalah 132.229 suara, sementara menurut termohon perolehan suara Partai Nasdem hanya 123.690 suara. 

Kaesang: PSI akan Bertransformasi Jadi Partai Super Terbuka

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Migrasi perolehan suara ini terjadi pada beberapa daerah pemilihan ke beberapa pihak terkait, seperti Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan PDIP,” kata Kuasa Hukum Pemohon, M Hidayat Arifin, di ruang sidang MK Panel II, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 30 April 2024.

Pemilu Raya PSI, Kaesang Khawatir Kalah Jika Tidak Keliling

Berkenaan dengan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif) yang diajukan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK pada Senin, 29 April 2024. 

Sidang untuk Perkara Nomor 65-01-05-13 /PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah).

ODGJ Dapat Bansos Seumur Hidup, Puan Ingatkan Jangan Sampai Timbul Polemik

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah tak buru-buru menyalurkan bansos untuk ODGJ. Yang terpenting kata dia adalah validasi dan verifikasi data.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025