Caleg Gerindra Ajukan Sengketa Pileg Tanpa Lawyer, Berharap Dapat Mukjizat
Selasa, 30 April 2024 - 14:30 WIB
Sumber :
- ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Suhartoyo lalu mengatakan MK akan mempertimbangkan permohonan Elza. Dia juga berpesan jika ada advokat yang menolak permintaannya untuk mendampingi secara pro bono, maka Elza bisa melaporkan lawyer bersangkutan ke organisasi advokat.
"Kalau ibu datang ke teman advokat kemudian enggak mau membantu, itu bisa dilaporkan ke organisasinya. Kecuali ibu memang mampu, mengatakan tidak mampu, nah itu lain, harus ada surat tidak mampu soalnya," pungkasnya.

Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK, Bakal Revisi UU Tapera
Supratman menegaskan pemerintah bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 mengenai UU Tapera
VIVA.co.id
30 September 2025