Kelakar Hakim Arief Hidayat Sebut PPP Tak Lolos DPR gegara Ditinggal Arsul Sani

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) saat mengikuti sidang putusan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta - Hakim konstitusi Arief Hidayat berkelakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak lolos ambang batas parlemen DPR atau parliamantary threshold karena ditinggal Arsul Sani.

Candaan itu dilontarkan Hakim Arief ketika salah seorang kuasa hukum PPP, Andra Bani Sagalane menyampaikan permohonan perkara nomor 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024.

Dalam permohonan itu, PPP menginginkan KPU untuk mengkonversi suara sah daerah pemilihan anggota DPR RI Tahun 2024 sebesar 5.878.777 secara nasional menjadi kursi di parlemen.

"Kami dari PPP, selaku kuasa hukum melakukan permohonan ini, kami niatkan bukan untuk mengalihkan kursi Yang Mulia, melainkan semata-mata untuk politik hukum kami mencapai ambang batas," kata Andra di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024.

Presiden Jokowi lantik Arsul Sani jadi hakim konstitusi MK.

Photo :
  • Akun X @jokowi

Usai menyampaikan permohonannya, tak lupa Andra mengucapkan rasa terima kasihnya. Ia berharap agar PPP dapat masuk ke DPR periode 2024-2029.

"Makasih banyak Yang Mulia atas kesempatannya. Kami berharap sekali semoga partai tua ini lolos kembali Yang Mulia," ujar Andra.

Mendengar itu, hakim Arief selaku ketua Panel III itu mulai melontarkan candaan bahwa tak lolosnya PPP ke parlemen versi KPU karena tak ada Arsul Sani. "Mungkin karena ditinggal Pak Arsul kemarin itu," kata hakim Arief sambil tertawa.

MK Minta Biaya SD-SMP Negeri/Swasta Digratiskan Secara Bertahap

Diketahui, Arsul Sani sah jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden RI Jokowi. Arsul dilantik Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Januari 2024.

Wakil Ketua DPR Bantah Terjadi Tarik Ulur Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Katanya

Pengangkatan Arsul sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.

Arsul pun sebelum dilantik sudah menyadari status sebagai hakim MK tak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Maka itu, ia pilih mundur dari posisi sebelumnya sebagai Anggota DPR RI Fraksi PPP.

Survei Indikator: Kepercayan ke TNI dan Presiden Tertinggi, DPR dan Parpol Paling Buncit

“Sesuai UU MK dan UU MD3, kalau menurut UU MK, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka, saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023,” kata Arsul di Istana Negara, 18 Januari 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Respons Putusan MK, Wamendagri: Pemerintah Pusat dan Daerah harus Gratiskan Pendidikan SD-SMP Sederajat

Kemendagri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan SD, SMP dan madrasah sederajat

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025