Puan Maharani Ingatkan OJK soal Aturan Baru Pinjol Harus Utamakan Perlindungan Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Ketua DPR RI Puan Maharani
Sumber :
  • Instagram @smindrawati

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan peraturan baru yang tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online atau daring (pinjol) harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.

"OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan utamakan perlindungan juga keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.

Sebab, kata dia, kondisi masyarakat Indonesia saat ini masih kurang mendapatkan literasi komprehensif tentang aturan pinjaman online sehingga menyebabkan banyak yang terjebak utang dan berujung pada situasi menyulitkan.

Ilustrasi pinjol.

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

"Dalam realitasnya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak, sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar," katanya.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, perlindungan regulasi, serta pengawasan yang ketat agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman daring.

"Agar masyarakat memahami aturan peminjaman online yang aman dan sesuai dengan keadaan ekonomi setiap masing-masing individu," ujarnya.

Dia mengingatkan pula OJK harus tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjaman daring dibatasi cara dan angkanya.

Ilustrasi pinjaman bank/online

Photo :
  • Unsplash

Dia lantas mengutip data Statistik Fintech Lending OJK pada tahun 2023 yang menemukan bahwa generasi z dan milenial tercatat sebagai mayoritas nasabah pinjaman daring, yakni sebanyak 54,06 persen atau mencapai Rp27,1 triliun.

"Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini," ujarnya.

Lebih lanjut, dia meminta pemerintah dan pihak berwenang lainnya memberikan pengawasan kepada fintech P2P lending guna memastikan layanan pinjaman daring yang digunakan masyarakat merupakan layanan legal.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA/Harianto

"Bagaimana Pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi," tuturnya.

Jelang Kongres PDIP, Puan Unggah Foto Bareng Megawati dan Prananda

Menurut dia, layanan pinjaman sedianya harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai P2P lending yang mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan produktif saat ini dalam tahap meminta masukan dari publik.

Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap, Puan Singgung Potensi TPPU

Dalam RPOJK tersebut direncanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

"Kami merencanakan akan menyesuaikan batas maksimum pembiayaan produktif itu, dari sekarang di Rp2 miliar akan ditingkatkan menjadi sekitar Rp10 miliar. Subjek dari ketentuannya akan terbit, dan kami merencanakan ada peningkatan," kata Agusman di Jakarta, Senin. (ant)

Pengacara Segera Temui Tom Lembong Usai Dapat Abolisi, Langsung Bebas?
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang

DPR Sebut Kuota Haji Indonesia pada 2026 Tetap 221 Ribu

Kepastian kuota haji ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempersiapkan berbagai hal terkait penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Tanah Air.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025