Perludem Sebut Putusan MK Harus Berlaku di Pilkada 2024 Seperti Pilpres

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat partai politik dalam mengusung calon kepala daerah, harus berlaku di Pilkada 2024. 

MK Tolak Permohonan soal ASN Tak Dipecat Setelah Jalani Masa Pidana

Pasalnya, kata Titi, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang.

“Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang, seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029),” kata Titi melalui akun media sosial X @titianggraini pada Selasa, 20 Agustus 2024.

DPR Minta SD-SMP Swasta Gratis Sasar Masyarakat Miskin Ekstrem

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • Tangkapan layar MK

Titi menyebut, Putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada ini serupa dengan Putusan MK terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024, dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Putusan itulah yang memberikan tiket pencalonan dan digunakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 kemarin.

Tengok Lagi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Final dan Mengikat usai Permintaan Makzulkan Gibran

“Bunyi lengkap Amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 soal rekonstruksi syarat ambang batas pencalonan di pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk,” kata Titi.

Lebih jauh, Titi menjelaskan, dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini, partai politik 

untuk mengusung calon di Pilkada 2024, cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, kata dia, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan, seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” kata Titi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kata Kejagung Soal Undang-Undang Kejaksaan Digugat ke MK

Korps Adhykasa mempertanyakan kewenangan mana yang dianggap berlebihan ada pada jaksa.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025