Pakai Putusan MK, Masinton Pastikan PDIP Tetap Usung Cagub Jakarta 2024

Politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • YouTube DPR RI

Jakarta, VIVA - PDIP memastikan tetap mengusung calon gubernur dalam Pilgub Jakarta 2024. PDIP berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalanon kepala daerah.

Djarot Pastikan Kongres PDIP Digelar Tahun Ini, Kapannya Ditentukan Megawati

"Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK silakan gunakan," ujar politikus PDIP Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di KPK

Photo :
  • VIVA/Eduard
PDIP di Peringatan Kudatuli 27 Juli: Partai Wong Cilik Bangkit dan Melawan Kalau Ditekan

Masinton juga menegaskan, PDIP akan mengusung Anies Baswedan. Pengumuman resmi akan disampaikan pada 27 Agustus mendatang.

Dia pun mengajak partai yang sejalan dengan PDIP untuk ikut mengusung Anies Baswedan. Khususnya partai yang telah memenuhi persyaratan pengusungan calon kepala daerah berdasarkan putusan MK.  

Dengar PDIP Ditarget Suaranya Cuma 7 Persen di 2029, Ribka Tjiptaning Beri Jawaban Menohok

"Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," imbuhnya.

Diketahui, Baleg DPR baru saja menyekapati RUU Pilkada untuk disahkan dalam rapat paripurna (rapur). Salah satu yang disepakati soal ambang batas pencalonan, minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk partai nonparlemen.

Sedangkan, MK telah memutuskan setiap partai parlemen dan nonparlemen dengan minimal perolehan 7,5 persen suara bisa mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Permohonan diajukan pada Kamis 24 Juli atau satu hari sebelum Hasto divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pada Jumat 25 Juli.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025