Revisi Kilat UU Pilkada Banjir Protes, Istana Menyatakan Ikut Aturan MK

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Pihak Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah mengikuti aturan yang berlaku terkait Undang-Undang Pilkada. Hasan mengklaim posisi pemerintah sama seperti sebelumnya.

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Hasan menjelaskan dari DPR RI sudah menyatakan tak ada pengesahan RUU Pilkada yang dikebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dia menuturkan apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yakni putusan Mahkamah Konstitusi.

Dugaan Ancaman Terhadap Saksi Kematian Arya Daru, DPR Minta LPSK Turun Tangan: Proaktif, Jangan Cuma Nunggu!

Merespons dinamika situasi nasional saat ini, Hasan memandang proses demokrasi tampak luar biasa. Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi. 

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA
YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang. Pun, media dan masyarakat sipil juga menjalankan peran sebagai aktor demokrasi.

"Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan bilang pemerintah juga berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.

"Kita harus tetap harus menjaga situasi kondusif agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (ANTARA)

DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK karena Pemilu 2029 Masih Lama

DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait putusan MK soal pemilu dipisah

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025