KPU Sebut Parpol Cabut Dukungan ke Calon Kepala Daerah Harus Tertulis

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan koalisi atau gabungan partai politik (parpol) yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah, harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.

MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru Jadi Bukti Demokrasi Berjalan Jurdil

"Kalau koalisi sudah mengusulkan, kemudian mau mencabut dukungan maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dikutip Kamis, 5 September 2024.

Lebih jauh, Afif menuturkan, pihaknya juga membuka ruang meminimalisir calon tunggal dalam pilkada, sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Percakapan soal 'Perintah Ibu' Diputar Lagi saat Sidang Hasto, Saeful Bahri: Saya Enggak Tahu

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Untuk itu, kata Afif, KPU membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September 2024. 

Saeful Bahri Akui Lapor Hasto Usai Serahkan Uang ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"Nanti tanggal 22 September kita akan tahu berapa secara definitif calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," kata Afif. 

"Apakah 43 daerah yang ada 1 pasangan calon di 43 wilayah itu 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota akan tetap bertahan atau akan mungkin ada perubahan," ujarnya menambahkan.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi

Survei Indikator: Kepercayan ke TNI dan Presiden Tertinggi, DPR dan Parpol Paling Buncit

Tingkat kepercayaan publik pada institusi Tentara Nasional Indonesia atau TNI, adalah pada posisi pertama, disusul Presiden. Sementara urutan paling bawah DPR dan parpol.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025