Bahlil soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo: Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia angkat bicara soal jatah menteri yang akan diperoleh pihaknya di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo Melayat ke Rumah Duka Kwik Kian Gie: Beliau Banyak Kasih Nasihat Saya

Bahlil mengatakan Golkar menyerahkan sepenuhnya urusan jatah kursi menteri kepada Prabowo selaku presiden RI terpilih periode 2024-2029.

"Kami menyampaikan bahwa penyusunan anggota kabinet kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden terpilih yakni Pak Prabowo Subianto," kata Bahlil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat, 20 September 2024. 

Golkar Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, tapi Rakyat Harus Tetap Terlibat

"Biarkan yang punya hak prerogatif yang akan menentukan siapa," lanjut Bahlil. 

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan di balik keputusan partainya untuk mendukung Airin Rachmi Diany

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Pemerintah Anggarkan Rp1,1 T untuk 159 Sekolah Rakyat, Pengadaan Laptop Paling Besar

Sementara, mengenai nama dan jumlah kursi menteri yang akan diperoleh di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, Bahlil enggan mengungkap. Dia meminta semua pihak menunggu tanggal mainnya. 

"Menyangkut dengan nama dan segala macam saya pikir tinggal tunggu tanggal mainnya," tutur dia. 

Sebelumnya, beberapa ketua partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) dikabarkan sudah menyetorkan nama-nama untuk mengisi kabinet Prabowo-Gibran. 

Hal itu disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 14 September 2024.

“Iya ada yang sudah mengusulkan,” kata Dasco.

Dasco mengatakan, nama-nama yang sudah disetorkan itu nanti akan ditindaklanjuti Prabowo selaku Presiden terpilih.

“Sedang di-profiling, disimulasikan ya. Nanti pada waktunya akan disampaikan kembali kepada ketum yang bersangkutan,” kata Dasco.

Namun, saat ditanya ada berapa dan parpol mana saja, Dasco enggan membeberkannya. Wakil Ketua DPR RI itu berdalih, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan prerogratif Prabowo. 

“Ah ini (berapa parpol) saya kurang tahu, karena itu langsung ke Pak Prabowo ya,” ujarnya.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025