Sekjen Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku, PDIP: Hadiah Natal dari KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun angkat bicara soal penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menyinggung status tersangka Hasto itu sebagai hadiah natal bagi PDIP.

KPK Ungkap Ada Oknum Kemenag Minta USD2.400 ke Jemaah Buat Percepatan Haji

Hal itu disampaikan Komarudin Watubun saat membuka konferensi pers terkait penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 24 Desember 2024.

"Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan, ini kita dikasih hadiah dengan Sekjen ditetapkan menjadi tersangka," kata Komarudin dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat. 

Gus Ipul soal Klarifikasi KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji: Terima Kasih, PBNU Tidak Terlibat

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi bersama Harun Masiku. Harun Masiku memang saat ini masih menjadi buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

KPK Ungkap Biro Travel Haji Sengaja 'Lelang' Kuota Khusus Demi Cuan Banyak

Informasinya, penetapan tersangka Hasto diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Memang, dalam surat yang diterima itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Informasinya, Hasto dijadikan sebagai tersangka oleh KPK melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024, atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) Pimpinan KPK baru.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Respons KPK soal Potensi Kredit Fiktif Rp200 T: Kalau Ketahuan, Tangkap!

Purbaya menegaskan dana Rp200 triliun yang baru disalurkan ke Himbara itu akan dikelola melalui mekanisme bisnis andalan masing-masing ban

img_title
VIVA.co.id
20 September 2025