Dasco soal Polemik Tatib DPR: Saya Bingung Kok Isunya Bisa Pecat Pejabat

Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa Tata Tertib (Tatib) DPR yang menambahkan kewenangan baru untuk mengevaluasi pejabat secara berkala yang ditetapkan melalui Paripurna DPR, hanya berlaku internal.

Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru Anggota DPR Usai Pemangkasan

Politikus Gerindra itu lantas mengaku heran isu yang berkembang di masyarakat kini justru DPR bisa memecat pejabat. Dia menegaskan bahwa kewenangan baru tersebut hanya melengkapi fungsi pengawasan parlemen sebelumnya.

"Revisi Tatib itu kan hanya berlaku internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR. Dan, apa namanya yang saya bingung kan ini kok sampai kemudian isunya kami (DPR RI) bisa mecat," kata Dasco kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2025.

DPR Bakal Koordinasi dengan Polri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Rapat Paripurna DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dasco mengungkapkan, selama ini, hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh DPR RI dalam merekomendasikan penunjukkan jabatan tertentu tidak ada tindak lanjut. Padahal, DPR punya fungsi pengawasan yang bukan hanya ada di awal, tapi juga dalam pelaksanaan.

Nasib Ahmad Sahroni, Eko Patrio hingga Uya Kuya usai Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR

Karena itu, Dasco berdalih, evaluasi pejabat yang diatur dalam Tatib DPR yang baru itu, hanya untuk melengkapi fungsi pengawasan tersebut.

Dengan begitu, diterangkan Dasco, DPR juga dapat mengevaluasi pejabat yang terkendala menjalan tugas-tugas karena sakit. Sebab, hasil fit and proper test tidak bisa berlaku selamanya karena dinamika yang terus berubah.

"Yang seperti itu yang kemudian kami evaluasi, kami berikan saran, misalnya begitu. Karena itu hasil fit and proper yang kami lakukan pada waktu itu," imbuhnya

Pakar Hukum Henry Indraguna

Sejumlah Pasal Pada RUU Perampasan Aset Disebut Perlu Diperkuat

Pemerintah dan DPR didorong segera melakukan revisi pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025