RUU KUHAP Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Pimpinan DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna DPR RI
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

DPR Sebut Kuota Haji Indonesia pada 2026 Tetap 221 Ribu

Pengesahan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2029. Sidang tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

Awalnya, Adies mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR terkait permintaan RUU KUHAP ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini.

Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap, Puan Singgung Potensi TPPU

Adies kemudian mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi di DPR untuk menyampaikan pendapatnya.

“Dengan demikian kedelepan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing,” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

Pengacara Segera Temui Tom Lembong Usai Dapat Abolisi, Langsung Bebas?

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU tentang KUHAP RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetuui menjadi RUU Usul DPR RI?” lanjut Adies.

Seluruh anggota rapat kemudian menyetujui agar RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR. 

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

DPR: Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momen Koreksi Penegakan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta terkejut dengan keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto dan abolisi ke eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025