RUU KUHAP Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Pimpinan DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna DPR RI
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

BKSAP DPR Puji Langkah Prancis Akui Negara Palestina: Ini Langkah Bersejarah

Pengesahan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2029. Sidang tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

Awalnya, Adies mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR terkait permintaan RUU KUHAP ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini.

DPR RI Sambut Aspirasi Warga Teluk Bayur dan Suka Karya: Negara Hadir untuk Tegakkan Keadilan

Adies kemudian mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi di DPR untuk menyampaikan pendapatnya.

“Dengan demikian kedelepan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing,” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

10 RUU Kabupaten/Kota Disetujui Menjadi Undang-Undang, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Wilayah

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU tentang KUHAP RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetuui menjadi RUU Usul DPR RI?” lanjut Adies.

Seluruh anggota rapat kemudian menyetujui agar RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR. 

Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng (dok. Istimewa)

Legislator Pertanyakan Landasan PPATK Blokir Rekening ‘Nganggur’ Lebih dari 3 Bulan

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju dengan langkah PPATK yang akan memblokir sementara transaksi pada rekening bank dormant.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025