Senior PDIP Minta Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil Mesti Selektif: Harus Belajar Dulu Lah

ilustrasi Pesawat TNI AU..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta, VIVA - Isu penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil terus bergulir jadi sorotan. Wacana itu pun dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan para pakar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025. 

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin tidak menolak itu. Namun, politikus senior PDIP itu hanya menekankan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil haruslah dilakukan secara selektif. 

“Misalnya dia memang sangat dibutuhkan, kemudian harus sesuai dengan permintaan menterinya, dan ketiga, juga harus kapabel,” ujarnya. 

Dijelaskan dia, penempatan yang selektif diperlukan karena mempertimbangkan aparatur sipil negara (ASN) yang telah berkarier pada sebuah kementerian/lembaga. Meskipun Undang-undang telah mengatur anggota TNI dapat menjabat di posisi ASN.

“Boleh saja sebuah jabatan itu diisi oleh militer. Ada dalam Undang-Undang ASN, tetapi harus selektif menempatkannya,” jelas TB Hasanuddin.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin

Photo :
  • Istimewa

Dia mengatakan contoh penempatan selektif seperti anggota TNI yang pernah berkuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB), maka dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian.

“Kalau hanya lulus Akademi Militer, mohon maaf, kami kan belajarnya hanya bertempur. Akan tetapi, kalau ditempatkan di Bulog, ya harus belajar dulu lah sedikit,” ujarnya.

Dengar PDIP Ditarget Suaranya Cuma 7 Persen di 2029, Ribka Tjiptaning Beri Jawaban Menohok

Selain itu, ia pun menilai bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil tidak akan memunculkan dwifungsi.

“Kekhawatiran bahwa dengan ditempatkannya para perwira di tempat-tempat, di kementerian/lembaga, menurut hemat saya tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembali laginya kepada dwifungsi,” imbuhnya.

Hasto Absen di Kudatuli, Ribka Tjiptaning Singgun Vonis Hakim: Bukti Hukum Tak Berpihak ke Semua Rakyat

Dinukil dari Pasal 19 ayat (2) huruf a UU ASN, jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI. Sementara, Pasal 47 ayat (1) UU TNI saat ini menyatakan prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Selain itu, dalam Pasal 47 ayat (2), dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Peringati 29 Tahun Kudatuli, Ribka Tjiptaning: Tanpa 27 Juli, Tidak Ada Anak Tukang Kayu Jadi Presiden
Barang bukti yang disita terkait penangkapan anggota OPM oleh Satgas TNI

Dua Pentolan OPM Tewas di Tangan TNI, Terbongkar Aliran Dana Gelap dan Dokumen Separatis

TNI lumpuhkan dua anggota OPM di Papua, temukan dokumen dan dana puluhan juta rupiah. Operasi dilakukan profesional dan sesuai hukum. Ini kronologi lengkapnya.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025