Revisi KUHAP, Tak Semua Penyidik Bisa Lakukan Penangkapan dan Penahanan

Penyidik Kejagung.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta, VIVA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam draf RKUHAP, ada pasal yang mengatur tentang penangkapan dan penahanan tersangka oleh penyidik

Pengamat Sebut RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tidak Sinkron

Dalam draf RKUHAP yang dilihat pada Rabu, 26 Maret 2025, hal itu tertuang di Pasal 87. Hanya penyidik polisi dan beberapa penyidik tertentu saja yang bisa melakukan penangkapan dan penahanan.

Berikut isi lengkap Pasal 87:

Dua Polisi Terluka saat Tangkap Pelaku Curanmor: Kena Bacok dan Jari Manisnya Putus

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan Penangkapan.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Viral Tarik Paksa Motor hingga Korban Terjungkal, 3 Debt Collector di Jakbar Dibekuk Polisi

(3) PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri.

(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi penyidik tertentu di Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

Penyidik KPK. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Kemudian, dalam draf RKUHAP juga mengatur jumlah minimal 2 alat bukti untuk melakukan penangkapan. Namun, menurut aturan KUHAP yang berlaku saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

Berikut isi Pasal 88:

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Pasal 89

(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.

(2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:

a. identitas tersangka;
b. alasan penangkapan;
c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
d. tempat tersangka diperiksa.

(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.

(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.

(5) Pihak yang melakukan penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik Pembantu.

Selain itu, pasal 90 dalam draf RKUHAP mengatur terkait masa penangkapan yang lebih dari satu hari. Namun, KUHAP yang berlaku tidak mengaturnya secara spesifik.

Berikut isi Pasal 90:

(1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

(2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) hari.

(3) Kelebihan waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa penahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya