Bantah Terlibat Pemilihan Menteri Prabowo, Haji Isam: Mereka Profesional, Dipilih karena Kemampuan

Haji Isam, Arahan Presiden RI Prabowo Subianto di depan para pengusaha
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam membantah isu terlibat dalam pemilihan figur yang masuk jadi menteri Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto. Haji Isam mengatakan pemilihan menteri kabinet merah putih merupakan hak prerogatif dari Presiden RI Prabowo Subianto.

KPK Bahas Tata Kelola Nikel Bersama Sejumlah Menteri Prabowo

Hal itu disampaikan Haji Isam menanggapi kabar dirinya yang menempatkan orang kepercayaannya jadi menteri di kabinet pemerintahan Prabowo. 

Menurut dia, beberapa figur yang dikaitkan dengannya merupakan kalangan profesional yang memiliki kemampuan di bidangnya. Ia menepis pemilihan mereka di kabinet karena faktor kedekatan dengannya.

Deretan Kementerian/Lembaga yang Minta Tambahan Anggaran 2026

“Mereka (menteri) orang profesional, dipilih karena mempunyai kemampuan di bidangnya. Bukan karena kedekatan saya dengan mereka," kata  Haji Isam, Selasa, 27 Mei 2025.

Haji Isam menyanyangkan isu dirinya dikaitkan dengan sejumlah menteri di kabinet Prabowo.  Padahal, kata dia, Prabowo memilih para menteri tentunya dengan banyak pertimbangan. 

Mensesneg Peringatkan Menteri Imbas Surat Istri Menteri Maman ke Eropa

Dia bilang pemilihan menteri di kabinet Prabowo karena merujuk kemampuan dan integritas. “Berdasarkan kemampuan, kecakapan dan integritas,” jelas Haji Isam.

Pertemuan Presiden Prabowo dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese

Photo :
  • AP Photo/Dita Alangkara

Lebih lanjut, dia menuturkan Presiden Prabowo  merupakan sosok yang independen dalam memilih sosok menteri dari kabinetnya. Dengan demikian, ia menekankan pemilihan menteri bukan karena faktor kedekatannya.

“Apalagi, latar belakang yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto, sangat independen. Jadi, bukan karena kedekatan dengan seseorang,” tuturnya.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025