Fraksi Nasdem soal PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Ahmad Sahroni
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara terkait Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang belum proses Penggantian Antarwaktu (PAW).

TERPOPULER: Angelina Sondakh Bongkar Privilege Anggota DPR, Perawatan Wajah Ahmad Sahroni Rp200 Juta

PAW adalah proses mengganti anggota DPR yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.

Rifqi mengatakan keputusan PAW bukanlah wewenangnya, sehingga hal itu perlu ditanyakan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem.

KPK Buka Peluang Periksa Anggota DPR Rajiv Usut Kasus CSR BI

“Itu tanya ke sekjen dan waketum. Saya korwil (koordinator wilayah) Kalimantan,” ujar Rifqi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin 8 September 2025.

Anggota DPR Nafa Urbach minta maaf

Photo :
  • IG Nafa Urbach
PDIP: RUU Komoditas Strategis Harus Untungkan Petani Tembakau

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan kelima anggota DPR yang telah dinonaktifkan akan diproses di internal partainya untuk menjalani sidang etik.

“Bahwa pada saat kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil kemudian diproses di Mahkamah Partai, karena penonaktifan itu kan belum dalam dengan proses,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat 5 September 2025.

Meski demikian, dia menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan tetap berkoordinasi dengan partai politik lima orang tersebut terkait proses hukum.

“Kita akan melihat hasil sidang etiknya, nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai itu berkoordinasi. Mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” beber Dasco.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Hal ini menindaklanjuti ucapan Sahroni dan Nafa yang dinilai kurang pantas dalam menyikapi kritik masyarakat terkait gaji dan tunjangan anggota DPR.

Keputusan nonaktif keduanya disampaikan secara resmi melalui surat edaran DPP Partai NasDem pada Minggu 1 September. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Tak lama setelah pengumuman dari NasDem, pada hari yang sama, Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengeluarkan surat edaran terkait pemberitahuan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Uya Kuya dari DPR.

Kemudian, disusul keputusan Partai Golkar yang menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari DPR.

tvOnenews/Syifa Aulia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya