Anggota DPR yang Berhenti dengan Hormat Tetap Dapat Uang Pensiun, Ini Besarannya

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR. Banyak anggota dewan bolos tak ikut paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta, VIVA – DPR RI buka-bukaan terkait gaji, tunjangan, dan uang pensiun anggota DPR periode 2024-2029. Anggota DPR yang berhenti dengan hormat tetap mendapat uang pensiun.

Mensesneg Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Berdasarkan data yang diterima tim tvOnenews.com, jumlah uang pensiun yang diterima bagi pimpinan maupun anggota DPR yang berhenti dengan hormat yaitu ditetapkan sesuai lama masa menjabat.

Ketentuan terkait pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12(1) dan Pasal 13(1).

DPR Buka Suara soal Isu Kapolri Listyo Sigit Digeser, Disebut Bisa Masuk Kabinet Prabowo

(Ilustrasi) DPR RI menggelar rapat paripurna

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

“Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan,” demikian menurut keterangan tertulis.

Jokowi Ngaku Sudah 3 Kali Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Adapun besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, uang pensiun yang diterima paling tinggi yaitu sebesar Rp3.639.540 (masa jabatan 2 periode).

Kemudian, Rp2.935.704 (masa jabatan 1 periode), Rp401.894 (masa jabatan 1-6 bulan).

Diketahui, total gaji dan tunjangan anggota DPR adalah Rp74.210.680 per bulan, sebelum dipotong pajak penghasilan 15 persen.

Potongan pajak penghasilan anggota DPR yaitu sebesar Rp8.614.950.

Setelah dipotong pajak penghasilan, total gaji dan tunjangan anggota DPR adalah Rp65.595.730 per bulan.

tvOnenews/Syifa Aulia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya