Menko Kumham Imipas Beri Lampu Hijau, DPR Bisa Revisi dan Ambil Alih RUU Perampasan Aset

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi maupun menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah disusun pemerintah.

Menko Kumham Imipas Sebut Institusi TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi

Yusril menegaskan pemerintah tidak akan menghalangi langkah legislatif dalam mengambil alih inisiatif pembahasan RUU ini. Ia menekankan bahwa pihaknya siap setiap saat ketika DPR menyerahkan draf tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo," kata Yusril Senin, 8 September 2025 dikutip Antara,

Jokowi Ngaku Sudah 3 Kali Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Menurut Yusril, jika DPR sudah siap, maka Presiden akan segera menunjuk menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia meminta masyarakat tidak perlu ragu terhadap komitmen pemerintah dalam mendorong regulasi penting tersebut.

RUU Perampasan Aset sejatinya sudah diajukan sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2023. Saat itu, pemerintah menugaskan mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan. Namun, hingga kini RUU tersebut belum juga digarap DPR.

RUU Perampasan Aset Diharap Jangan Jadi Senjata Kriminalisasi Politik

Presiden Prabowo, lanjut Yusril, bahkan sudah meminta Ketua DPR Puan Maharani agar segera mengambil langkah dalam membahas RUU ini.

Masuk Prolegnas 2025–2026

Yusril mengungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah melakukan rapat dengan DPR untuk membahas perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasilnya, RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam Prolegnas 2025–2026.

"Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan," tutur Yusril.

Sikap DPR

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menilai terbuka kemungkinan bagi DPR untuk mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset.

"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta.

Menurut Sturman, jika usulan tersebut diubah menjadi inisiatif DPR, maka lembaga legislatif perlu menyiapkan draf baru sekaligus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para ahli hukum, pakar ekonomi, serta pemangku kepentingan lainnya.

RUU Perampasan Aset dinilai penting karena menyangkut instrumen hukum untuk memutus mata rantai tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga tindak kejahatan terorganisasi. Regulasi ini memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana tanpa menunggu vonis pidana, sehingga mempercepat pengembalian kerugian negara. (Ant).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya