Fahri Hamzah Tak Terima KPK Geledah Ruang Anggota DPR

Fahri Hamzah
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam penggeledahan tersebut, sempat terjadi adu mulut antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan Penyidik KPK HN Christian.

Geledah Kemenag, KPK Sita Dokumen hingga Barang Elektronik Kasus Korupsi Kuota Haji

"Tolong anggota Brimob yang membawa senjata laras panjang keluar," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016.

Fahri tak terima karena penggeledahan yang dilakukan KPK menyertakan anggota Brimob. Namun, HN Christian menolak perintah Fahri Hamzah yang meminta anggota Brimob keluar dari lantai fraksi tersebut. "Tidak ada yang keluar. Saya yang bertanggung jawab. Kita akan melakukan tugas negara," kata HN Christian.

Dia mengatakan, anggota Brimob sengaja diminta KPK untuk mengawal. "Kami menjalankan tugas negara," ujarnya menegaskan.

Dosen UGM Ditahan Kasus Korupsi Pembelian Fiktif Kakao Senilai Rp 7 Miliar

Meskipun Fahri Hamzah sempat bersikeras agar anggota Brimob keluar karena membawa senjata, namun para penyidik KPK tidak menggubris politikus PKS tersebut. "Kami tetap akan menjalankan tugas. Jangan halang halangi. Anda menghalangi tugas negara," kata penyidik KPK itu.

Hari ini KPK menggeledah ruang Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan ruangan Anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Damayanti sebelumnya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dua hari silam. Penyidik KPK kemudian menggeledah ruangan Anggota Fraksi PKS Yudi Widiana Adia di Gedung Nusantara I. Saat itulah Fahri muncul dan tak terima.

(mus)

Jadi Tersangka, Dirut Sritex Iwan Lukminto Dalih Cuma Ikut Perintah di Skandal Pemberian Kredit
Terdakwa Ali Kurniawan usai mendengarkan tuntutan

Bendahara di Instansi Militer Tambah Angka Nol di Slip Tukin Prajurit Rugikan Negara Rp 9,2 M, Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa AK (39), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai bendahara di instansi militer.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025