Bendahara di Instansi Militer Tambah Angka Nol di Slip Tukin Prajurit Rugikan Negara Rp 9,2 M, Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa Ali Kurniawan usai mendengarkan tuntutan
Sumber :
  • ANTARA/Anggi Mayasari

Bengkulu, VIVA – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut terdakwa Ali Kurniawan, mantan bendahara militer di Provinsi Bengkulu, dengan hukuman 16 tahun penjara terkait karena korupsi dan pencucian uang dengan modus menambah angka nol pada slip tunjangan kinerja prajurit.

Warga Wajib Tahu! Besok Ada 10 Rute Transjakarta Dimodifikasi Saat Perayaan HUT TNI ke-80

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu.

Terdakwa AK (39), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai bendahara di instansi militer, terjerat kasus dugaan korupsi Tukin prajurit TNI di Bengkulu. Ia dianggap merugikan negara hingga Rp 9,2 miliar.

Wow! TNI HUT ke-80 Doorprizenya Bikin Melongo, Ada 200 Motor Dibagikan

foto ilustrasi korupsi

Photo :

Dana tersebut disebut tidak hanya dinikmati terdakwa, tetapi juga pihak lain yang telah divonis bersalah di pengadilan militer karena merupakan rekannya dari institusi militer. Modus yang digunakan terdakwa adalah bersama tersangka lain melakukan mark up tunjangan dengan cara mengubah nilainya.

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?

“Kalau untuk modus seperti yang kami sampaikan sebelumnya, tersangka ini menambah nol di ujung tunjangan sehingga angka pada tunjangan para prajurit itu naik,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Dalam penyelidikan juga ditemukan bahwa terdakwa bukan hanya melakukan mark up Tukin, tetapi juga mengambil dana lain, seperti tunjangan musik yang dikeluarkan pada masa COVID-19. AK dituntut 16 tahun penjara gabungan dari tuntutan dua pasal berlapis.

Untuk perkara korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin), terdakwa dikenakan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perkara tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara untuk perkara korupsi Tukin tahun 2022 yang disertai TPPU, JPU menuntut terdakwa berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya