Masa Jabatan Fadli Zon Berakhir Bila Ada Ketua Definitif

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan masa kerja Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR akan berakhir ketika sudah ada ketua DPR baru yang definitif. Menurutnya, adanya Plt Ketua DPR merupakan proses biasa yang sesuai dengan Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

"DPR memang harus memenuhi aturan-aturan yang ada," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2017.

Adapun soal ketua DPR definitif, ia menyerahkannya pada Golkar. "Saya serahkan kepada Partai Golkar untuk difinalisasi. Sehingga nantinya hanya untuk satu surat karena kalau ada dua surat kan tentunya kami tidak dapat memproses untuk dapat lebih lanjut," kata Agus.

Setyo Novanto Kembali Dapat Remisi Lebaran, KPK Langsung Blak-blakan Begini

Ia menjelaskan saat pengajuan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR oleh Ketua Fraksi Golkar, ternyata Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang menyatakan penolakan. Adanya dua surat berbeda ini membuat pergantian ketua DPR tak dapat diproses.

"Untuk itu, karena semuanya ini adalah kewenangan dari Fraksi Partai Golkar, kita kembalikan kepada Fraksi Partai Golkar untuk difinalisasi. Sehingga nantinya hanya ada satu usulan. Tetapi karena sekarang sudah memasuki masa reses sehingga setelah masa reses nanti baru akan kemudian dilaksanakan," kata Agus.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon telah resmi menjadi Plt Ketua DPR. Ia dipilih berdasarkan mekanisme rapat pimpinan DPR dan adanya surat pernyataan pengunduran diri Setya Novanto yang tersangkut kasus korupsi. (ase)

Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025