BEI: 18 Perusahaan Efek Siap Lakukan Simplifikasi Pembukaan Rekening

Aktifitas Bursa Efek Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik.

Ajaib Sekruitas Buka Suara Soal Kasus Investor Ritel Niyo Senilai Rp 1,8 Miliar

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi mengatakan, sampai saat ini sudah ada 18 perusahaan efek yang menyatakan kesiapannya, untuk melakukan program simplifikasi tersebut dalam kinerjanya masing-masing.

"Kita pokoknya sama-sama, ada 18 anggota bursa yang ikut dan sudah siap untuk melaksanakan simplifikasi pembukaan rekening," kata Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.

Investasi Properti Minimal Segini Bisa Dapat Golden Visa di Uni Eropa

Dengan diluncurkannya program simplifikasi pembukaan rekening efek ini, Inarno berharap nantinya tidak ada lagi kendala bagi para calon investor, terutama yang berada di pelosok untuk membuka rekening efek.

"Karena begitu ngisi, 30 menit kemudian selesai, bisa langsung transaksi. Itu kira harapkan bisa meningkatkan inklusi keuangan," kata Inarno.

Dibuka Memerah, IHSG Optimis Rebound di Tengah Sikap 'Wait & See' Investor

Mengenai berapa banyak kiranya program ini akan meningkatkan jumlah investor, Inarno enggan menyebutkan angkanya. Namun, dia berharap akan ada pertambahan jumlah investor secara signifikan, karena pembukaan rekening ini akan memudahkan dan mempercepat proses tersebut.

"Mustinya pertambahannya (investor) akan terjadi, dan kita harapkan demikian ya. Karena dengan adanya simplifikasi, tidak ada kesulitan untuk investor membuka rekening," kata Inarno.

"Jadi lebih cepat dan mungkin lebih sederhana, bisa langsung transaksi. Jadi kenaikannya (jumlah investor) pun diharapkan juga bisa lebih cepat." (mus) 

Seminar internasional bertajuk

Harmonisasi Regulasi Kepailitan RI Dinilai Bisa Dongkrak Investasi hingga Pulihkan Ekonomi, Ini Penjelasannya

Harmonisasi regulasi nasional dengan standar dan praktik global dalam sistem hukum kepailitan dinilai harus terus didorong.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025