Diskon Rokok Bisa Kikis Penerimaan Negara dan Ganggu Persaingan Usaha

Industri rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Kenaikan tarif cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah sejak tahun lalu, tidak akan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Itu karena masih terselipnya kebijakan diskon rokok.

Kebijakan Cukai Rokok Dinilai Eksesif, DPR hingga Petani Sodorkan Solusi

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan, dengan adanya kebijakan diskon tersebut penerimaan negara bisa terkikis hingga Rp1,26 triliun.

"Pemerintah akan mengalami penerimaan cukai yang semakin berkurang bahkan menurun," kata Tauhid dalam diskusi bertajuk "Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Rokok," Kamis, 18 Juni 2020.

Dinilai Rugikan Pendapatan Daerah, Desakan Pembatalan PP 28/2024 Makin Keras Digaungkan

Terminologi diskon rokok tersebut dianggap sebagai representasi dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017. Disebutkan harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen diperbolehkan 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai.

Produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE jika dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Artinya, jika pemerintah menaikkan tarif cukai rokok atau tembakau, maka produsen rokok bisa menjual produknya ke konsumen 85 persen lebih rendah dari harga jual eceran yang diatur.

Wacana Tarif Cukai Minuman Berpemanis Terdampak Kebijakan Tarif Trump, Jadi Diterapkan?

Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah sudah menetapkan harga jual rokok tidak boleh rendah dari batasan HJE per batang yang berlaku.

Karena itu, Tauhid menganggap, kebijakan diskon rokok itu juga berpotensi mengganggu mekanisme pasar di industri rokok. Yakni, industri rokok-rokok besar akan memanfaatkan kebijakan itu dengan menjual produknya mendekati harga jual rokok yang dijual industri kecil.

"Lama kelamaan kalau diskon rokok diberlakukan, pasar golongan besar mengganggu golongan kecil. Ini kan jalur distribusi golongan kecil sempit dan lama kelamaan akan merugi dan strukturnya ke arah oligopolistik," ucap Tauhid.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Penyeragaman Bungkus Rokok Tak Bisa Diterapkan di RI

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza menyebut wacana penyeragaman bungkus rokok tidak akan jadi diterapkan guna melindungi industri tembakau dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025