Ambiguitas Hukum Perpajakan RI Masih Hambat Bisnis di Tanah Air

Ilustrasi pajak
Sumber :

Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPN di atas di antaranya menyatakan “Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat”. 

Kemenkeu Usul Kenaikan Pajak Judi 5 Persen

Berdasarkan uraian penjelasan pasal tersebut, ada dua titik multitafsir, yaitu: frasa “termasuk gas bumi seperti elpiji" dan frasa “yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat”. 

Sebetulnya penjelasan yang lebih rinci ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252 tahun 2012. Pada pasal 1 ayat 1, gas bumi disebut merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Menkeu Purbaya Tunda Jadikan E-Commerce Pemungut Pajak Pedagang Online

Di pasal 2 PMK 252/2012 disebutkan Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat atau yang dikenal sebagai elpiji tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 

Artinya, elpiji merupakan barang kena pajak dan dikenai PPN. Sementara gas bumi yang dialirkan melalui pipa, LNG dan CNG tidak dikenai PPN.

Gubernur Pramono Berikan Relaksasi Pajak Daerah, Ini Daftarnya

PGN lanjut Prianto, juga berpegang pada surat konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara (KPP BUMN) pada 19 Agustus 2009. 

Dalam surat tersebut, seperti termuat dalam laporan keuangan PGAS tahun 2017, KPP BUMN mengkonfirmasi kepada PGN bahwa gas bumi merupakan salah satu jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang masuk dalam kelompok yang tidak dikenakan PPN.

"Sementara teman-teman di Ditjen Pajak bilang yang tidak kena PPN itu, misalnya Ketika PGN beli dari PHE (Pertamina Hulu Energi). Tapi barang yang sudah ada di PGN dan di trader itu barang yang kena pajak," ujar Prianto.

Terkait permohonan PK yang diajukan Ditjen Pajak ke MA terdapat risiko yang muncul selama proses peradilan. Hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti, pengetahuan hakim dan berdasar keyakinan hakim sesuai kebenaran materil. Nah, di pengadilan khusus seperti pengadilan pajak, hakim yang mengadili perkara memiliki pengetahuan soal perpajakan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya