Menakar Kekuatan Bisnis Dua BUMN Perikanan yang Merger Tahun Ini
Jumat, 5 Maret 2021 - 11:51 WIB
Sumber :
- BUMN
Sebagai informasi, penggabungan Perinus dan Perindo dinilai dapat memenuhi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005, yang mensyaratkan bahwa proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMN harus dimaksudkan atau bertujuan untuk Meningkatkan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme guna menyehatkan BUMN.
Selain itu untuk meningkatkan kinerja dan nilai BUMN, memberikan manfaat yang optimal kepada Negara berupa dividen dan pajak dan menghasilkan produk dan layanan dengan kualitas dan harga yang kompetitif kepada konsumen.
Baca Juga :
Ada Kacab Bank Hingga Eks Teller, Ini Rincian Lengkap Peran 9 Pembobol Rekening Dormant Rp204 M

Kolaborasi BUMN Dorong Akses Air Bersih dan Kesehatan di Ambon
BUMN tingkatkan kualitas hidup warga Desa Hutumuri, Ambon melalui akses air bersih, edukasi kesehatan, dan pemeriksaan gratis, dorong kesejahteraan berkelanjutan.
VIVA.co.id
8 Oktober 2025