Pengusaha Tekstil Siap Bayar THR, Asal Dapat Keringanan Bayar Listrik

Ilustrasi Industri tekstil.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dibayar penuh secara langsung oleh perusahaan. Para pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pun menyanggupi hal tersebut.

Sejumlah Motor Mogok usai Isi Bensin di SPBU Jakbar, Ternyata Ini Penyebabnya

Namun demikian, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengungkapkan, industri tekstil meminta keringanan untuk pembayaran tagihan listrik industri tekstil. Sehingga bisa mengurangi beban perusahaan di tengah Pandemi COVID-19 saat ini.

“THR tidak dapat dihindari. Anggota meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran 50 persen, dan 50 persen sisanya dapat dicicil sebanyak lima kali,” ujar Jemmy saat dihubungi Selasa, 13 April 2021.

Mendikdasmen Larang Murid Main Roblox: Di Situ Ada Berantem dan Kata-kata Jelek

Baca juga: Menko Luhut: RI Belanja Barang Luar Negeri Bisa Rp1.300 T Per Tahun

Jemmy mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan tekstil yang arus kas keuangannya bermasalah. Sehingga, kelonggaran dalam pembayaran tagihan listrik itu bisa digunakan untuk membayar THR para pekerja.

Hamas Ajukan Syarat Ratusan Truk Bantuan Masuk Gaza untuk Lanjutkan Perundingan dengan Israel

“Jadi kalau ada kelonggaran PLN, dananya bisa dipakai untuk membayar THR terlebih dahulu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam surat edaran menaker, diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021. Di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, pembayaran THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. (Ant)

Pompa BBM Pertalite SPBU di Jakbar dipasang garis polisi

Motor Mogok usai Isi Pertalite di SPBU Jakbar Diperbaiki, Diisikan Pertamax

Pertamina menutup sementara SPBU 34.116.12 Meruya Utara, Jakarta Barat, setelah terdapat keluhan berupa motor mogok dari konsumen setelah membeli BBM pertalite.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025