Pemerintah Pacu Potensi Cuan Bisnis Sarang Burung Walet dan Porang

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVAnews

VIVA – Pemerintah melirik potensi cuan dari bisnis sarang burung walet. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan pihaknya tengah mengakselerasi lebih kencang tentang apa pun yang terkait bisnis atau produksi sarang walet di Tanah Air.

Resmi Jadi Tersangka, Begini Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

"Terutama dari mempersiapkan katakan lah yang pertama mengasistensi atau melakukan pembinaan teknik pada petani baik porang maupun sarang burung walet," kata Syahrul usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca juga: Anindya Bakrie Dukung Menperin Kembangkan 27 Kawasan Industri

Menteri Perdagangan Mau Basmi Kaspersky

Syahrul mengatakan, hal selanjutnya yang perlu disiapkan secara adalah klaster daerah dan pengelompokan para produsen. Kata Syahrul, Presiden Jokowi ingin semua yang berkaitan dengan usaha kerakyatan tidak dibuat ribet dan memotong rantai birokrasi.

"Bersama-sama dengan Menteri Perdagangan sepenuhnya untuk mencoba melakukan upaya-upaya maksimal. Memberi ruang bagi petani porang dan tentu petani rumah burung walet agar besok kita mendapatkan nilai ekspor yang lebih banyak bagi kepentingan negeri dan kepentingan rakyat," ujarnya.

Bantah, SYL Mengaku Tak Pernah Perintahkan Bawahannya Kumpulkan Uang dari Eselon I Kementan

Di kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, potensi bisnis sarang burung walet. Indonesia disebut punya nilai karena merupakan salah satu produsen utama produk itu di dunia.

Pada tahun 2020 saja, Lutfi mengatakan, Indonesia mengekspor 1.316 sarang burung walet dengan nilai 540 juta dolar AS.

"Bahkan kalau tidak salah, hampir 80 persen daripada kapasitas dunia itu disuplai dari Indonesia," kata Lutfi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025