Pemerintah Diminta Lanjutkan Moratorium Lahan Sawit, Ini Alasannya

Kendaraan melintas di kawasan perkebunan kelapa sawit PTPN VI, Sariak, Pasaman Barat, Sumatra Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Instruksi Presiden atau Inpres Moratorium Sawit telah habis masa berlakunya sejak 19 September lalu. Pemerintah diharapkan segera melanjutkan kebijakan moratorium sawit agar tata kelola sawit di Indonesia semakin baik.

Kementan Tegaskan Cetak Sawah Rakyat Jadi Solusi Atasi Masifnya Alih Fungsi Lahan

Sebab, Direktur Program Kelapa Sawit Berkelanjutan (SPOS) Indonesia Irfan Bakhtiar menjelaskan, jika moratorium sawit dihentikan atau tidak dilanjutkan maka akan berpotensi meningkatkan jumlah lahan sawit.

Secara ekonomi, penghentian moratorium juga bisa menambah produksi sawit secara berlebihan sehingga justru akan membuat harga CPO tertekan. Belum lagi kerugian lingkungan yang harus ditanggung dalam jangka panjang jika pengelolaan tidak dilakukan dengan benar.

Kementan Gugat Media Tempo Rp200 Miliar Terkait Pemberitaan Beras, Tegaskan Bukan untuk Bungkam Pers

Karena itu, Irfan dengan tegas menyatakan bahwa moratorium masih diperlukan agar pemerintah menuntaskan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

“Kita masih perlu moratorium jilid II. Kalau tidak dilanjutkan, negara dan petani justru akan mengalami banyak kerugian,” tutur Irfan dalam webinar bertajuk 'Moratorium Sawit : Apa Setelah Tenggat 3 Tahun?', Kamis, 23 September 2021. 

Ada Kejutan dari Pupuk Kaltim

Dia menjabarkan, saat ini masih ada persoalan kebun sawit di kawasan hutan yang belum tuntas. Dari 3,4 juta hektare sawit di kawasan hutan, catatan yang disampaikan ke publik baru sekitar 600 ribuan hektare kebun perusahaan yang sudah mengajukan pelepasan. 

Hingga sekarang juga belum ada langkah apapun untuk pelanggaran ataupun keterlanjuran yang terjadi. Kebun sawit rakyat di kawasan hutan juga masih sangat minim yang teridentifikasi. 

Saat ini data yang dihimpun SPOS Indonesia menunjukkan sawit Rakyat ber-STDB baru seluas kurang lebih 28,000 hektare, dari klaim 40 persen dari total tutupan sawit (6,7 juta hektare). Kementerian Pertanian juga belum memfasilitasi sawit rakyat menuju ISPO atau perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Sementara itu Direktur jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan menyusun kembali langkah-langkah untuk menata sawit. 

Secara marathon, dengan instansi kementerian lainnya, KLHK terus mengidentifikasi berapa banyak kebun kelapa sawit yang merambah ke dalam kawasan hutan. 

“Usulan-usulan untuk mempercepat penataan sawit sudah kami ajukan ke presiden dan masih menunggu tanggapan dari bapak presiden,” kata Ruandha. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya