Premi Unit Link Terus Tumbuh Meski Terkendala Literasi, Ini Alasannya
- U-Report
VIVA – Kinerja industri asuransi jiwa di Indonesia selama pandemi COVID-10 mengalami peningkatan. Hal itu salah satunya karena masyarakat semakin menyadari bahwa membutuhkan perlindungan lebih saat ini.
Naiknya tingkat kepercayaan masyarakat dibuktikan oleh pertumbuhan premi sebesar 37,8 persen pada kuartal III-2021, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Salah satunya adalah produk asuransi unit link.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada Semester II-2021 menunjukkan, kontribusi pendapatan premi sebesar 62,5 persen dari produk unit-link industri asuransi jiwa, atau mencapai Rp93,3 triliun. Nilai itu tumbuh 9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Produk asuransi unit link sendiri yaitu mengombinasikan manfaat proteksi dan investasi menawarkan kemudahan kepada masyarakat untuk tidak perlu memiliki dua produk keuangan. Dengan kebutuhan investasi masyarakat terpenuhi dari satu produk keuangan saja.
Sebagai catatan, dalam 10 tahun terakhir, produk unit link telah tumbuh 10.000 persen. Lebih tinggi dari pertumbuhan asuransi tradisional hanya tumbuh 380 persen.
Meskipun begitu, ada kontroversi yang merebak terkait produk unit-link. Untuk dapat lebih memahami persepsi masyarakat akan unit link, lembaga survei asal Inggris, YouGov, pada Juli 2021 mengadakan jajak pendapat terhadap 2.000 responden di seluruh Indonesia.
Survei yang diadakan secara daring ini menunjukkan 89 persen responden pemilik asuransi unit link memiliki sentimen positif atau netral pada produk ini.
YouGov lebih jauh menjelaskan, bahkan untuk nasabah yang sudah menutup polis, persepsi terhadap produk unit link masih cukup baik, dengan 14 persen sangat positif, 24 persen cukup positif, dan 41 persen netral.
Hanya 21 persen dari responden yang sudah menutup polis memiliki sentimen negatif, terindikasi karena nilai investasi yang tidak sesuai harapan.
AAJI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat in juga terus bekerja sama membuat kerangka peraturan untuk menjamin perlindungan terhadap nasabah dan meningkatkan pelayanan asuransi. Dengan tiga pilar utama yaitu perusahaan asuransi, tenaga pemasar, dan nasabah, selalu menjadi fokus utama.
Pengamat asuransi Kapler Marpaung berpendapat, penyebab produk unit link sering diterpa kontroversi berada pada rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia.