Kemenhub Ralat Pintu Masuk Wisatawan Asing: Tetap Bisa Lewat Soetta

Bandara Soetta.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Kementerian Perhubungan meralat informasi soal ketentuan terbaru pintu masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk tujuan wisata. Dalam pernyataan terbarunya, PPLN disebutkan tetap bisa melalui Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai dan Bandara di Kepulauan Riau.

Polisi Kalteng Ceritakan Detik-detik Eko Purnomo yang Disebut Hilang Ditemukan di Atas Kapal Cumi-cumi

Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan udara, Fitri Indah S. menuturkan, pihaknya meralat kalimat yang salah dalam keterangan pers sebelumnya.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis kepada media, Kemenhub menyebut pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang). 

Pesawat Tabrakan Picu Kebakaran Dahsyat di Bandara AS, Ajaib Pilot-Penumpang Selamat

Wisatawan Mancanegara. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berita Terkait: Aturan Terbaru, PPLN Wisata Tak Boleh Lewat Bandara Soetta

Pertamina Patra Niaga Perluas Cakupan Sertifikasi SAF ke Tiga Bandara Besar

Ia melanjutkan, pernyataan itu seharusnya berbunyi, pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi," kata Fitri dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin 7 Februari 2022.

Saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022.

"Sebagaimana kami sampaikan dalam SP (siaran pers) kami no. 003 tersebut di atas, Ditjen Hubud tengah melakukan revisi SE Kemenhub No. 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas COVID-19 No. 4 Tahun 2022," katanya.

Pesawat Korean Air dan Asiana Airline di Bandara Internasional Incheon, Seoul

2.000 Pekerja Bandara di Korea Selatan Mogok Kerja, Apa Penyebabnya?

Menurut laporan, sekitar 2.000 pekerja, termasuk petugas kebersihan, pengatur lalu lintas udara, pemadam kebakaran, teknisi, dan operator terminal, mengikuti aksi mogok

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025