Berapa Upah Minimum 2023 di DKI Jakarta? Ini Kata Heru Budi

Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizki

VIVA Bisnis – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023. Heru mengungkapkan saat ini UMP tahun 2023 tengah dihitung.

“Itu (UMP tahun 2023) sedang dihitung,” kata Heru Budi kepada wartawan, dikutip Senin 21 November 2022.

Diharapkan Terbaik untuk Pekerja

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu juga mengharapkan nantinya terkait UMP 2023 tersebut bisa menjadi yang terbaik bagi seluruh pihak.

“Mudah-mudahan yang terbaik buat teman-teman pekerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menaker Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Adapun peraturan itu sudah ditetapkan pada Rabu 16 November 2022, dan telah diundangkan Kamis 17 November 2022.

Normalisasi Kali Ciliwung Segera Dilakukan, Pramono Sebut Sudah Teken 4 Penlok

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi pasal 7 seperti yang dikutip VIVA, Minggu 20 November 2022.

Masih pada pasal itu tertulis bahwa jika terdapat daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang negatif. Maka penyesuaian upah hanya menggunakan variabel inflasi.

Tangani Banjir di Jakarta, Pramono: Saya Sampai Sekarang Belum Tidur

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi," katanya. 

Adapun untuk formulasi penghitungan upah minimum 2023 mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Gubernur Pram Tegaskan Padel Kena Pajak 10 Persen: Yang Main Rata-rata Orang Mampu
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Perkuat Pengawasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Implementasikan Sistem E-TRAPT

Tujuan pengimplementasian E-TRAPT ini adalah demi meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi pengawasan pajak daerah.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025