OJK Ultimatum Kresna Life: Ini Adalah Kesempatan Terakhir

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengultimatum dan memberikan kesempatan terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK mengatakan, OJK dalam hal ini telah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022.

Survei Sebut Driver Ojol Setuju Potongan 20 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Dengan itu, OJK menekankan agar Kresna Life memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis. Kesempatan itu diberikan agar Kresna Life menyerahkan bukti persetujuan dari pemegang polis untuk mengonversi klaim polis menjadi subordinasi loan.

Ogi menuturkan, transparansi itu harus dilakukan agar seluruh pemegang polis memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Perlebar Likuiditas, OJK Soroti Optimalisasi Dana Rp 200 Triliun di Himbara

"Ini adalah kesempatan yang terakhir, kami tegaskan kepada para pemegang saham direksi dan nasabah ini adalah kesempatan yang terakhir. Ini harus dipenuhi dalam satu bulan sejak pertemuan terakhir itu," kata Ogi dalam konferensi pers, Kamis, 2 Februari 2023.

Ilustrasi perhitungan premi asuransi.

Photo :
  • U-Report
OJK Wajibkan Bank dan LKNB Catat Data Debitur saat Hapus Buku-Tagih Kredit UMKM

Ogi menjelaskan, setelah itu OJK, akan me-review kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life.

"OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ogi menjelaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan RPK yang disampaikan tidak mampu menyelesaikan permasalahan perusahaan. Maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan yang lebih tegas.

Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio BI.

Deputi Gubernur BI Juda Agung Resmi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio

Juda ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2025