Ditantang Buktikan soal Status Jusuf Hamka di CMNP, Jubir Kemenkeu Bakal Dikasih Rp 1 Triliun

Jusuf Hamka
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menantang Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, atas tudingan yang menyebutkan bahwa Jusuf Hamka bukan bagian dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Bahkan, Jusuf menyatakan siap mengundurkan diri jika dia bukan bagian dari CMNP.

Jusuf mengatakan, dirinya juga akan memberikan uang sebesar Rp 1 triliun jika dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM, dia bukan merupakan bagian dari CMNP.

"Saya siap mengundurkan diri dari CMNP, yang bersangkutan siap enggak mengundurkan diri dari Kemenkeu? Tambah Rp 1 triliun saya tambahin, dia kalau kalah tambah Rp 1 ke saya," kata Jusuf saat dihubungi Jumat, 16 Juni 2023.

Pengusaha Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Ilham

Sebelumnya, Yustinus yang juga merupakan Juru Bicara Kemenkeu mengaku bingung atas laporan yang akan dilayangkan Jusuf Hamka kepada dirinya.

"Saya juga melihat fakta yang ada di AHU Beliau tidak ada di pengurus saham, komisaris, sesuai bisnis adjustment rules mestinya yang berurusan itu manajemen, kalau ada pihak lain ada surat kuasa. Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik, ya saya tunggu saja sebelah mana, saya bingung," kata Yustinus kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.

Kendati demikian, Yustinus menuturkan jika memang Jusuf Hamka merupakan pemilik CMNP. Kemenkeu menghormati hal tersebut.

Pengamat ekonomi, Yustinus Prastowo.

Photo :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari
Kaji Anggaran Wacana Bahlil Tetapkan Elpiji 3 Kg Satu Harga, Kemenkeu: Kas Negara Aman Dong

"Kalau beliau adalah pemilik, saya menghormati dan percaya itu gak apa-apa. Tetapi konteksnya bukan itu, saya bicara dalam konteks saya sebagai pejabat publik bukan pribadi yang ngomong opini lalu berseliweran. Jadi saya tidak personal tetapi saya menghormati hak beliau untuk tidak terima," ujarnya.

Yustinus menuturkan, hingga saat ini dia juga belum menerima somasi atas hal tersebut. Pun, dia mengatakan bersedia memberikan penjelasan mengenai hal itu.

Penerimaan Pajak Turun 10,13 Persen Jadi Rp 683,26 Triliun hingga Mei 2025

"Kalau somasi saya juga belum menerima, saya persilahkan saja. Prinsipnya kalau diminta penjelasan saya akan berikan penjelasan tetapi sama sekali tidak ada intensi buruk dari saya, karena dari awal saya gak pernah nyebut Jusuf Hamka," terangnya.

Luhut Sebut Coretax Bisa Sumbang 1,5 Persen ke Pertumbuhan Ekonomi RI
Ilustrasi belanja online

Kriteria Marketplace yang Bakal Pungut Pajak Pedagang Online, Kemenkeu Kasih Waktu Bersiap 2 Bulan

Sri Mulyani bakal menunjuk lokapasar atau marketplace sebagai PPMSE untuk memungut pajak dari pedagang daring.

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025