Diteror Debt Collector Pinjol Legal? Lakukan Hal Ini Segera

ilustrasi menagih hutang.
Sumber :
  • Halomoney.

Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meminta para nasabah yang mendapat teror dari para debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) legal untuk menyampaikan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Executive Director Aftech, Aries Setiadi mengatakan, pengaduan tersebut berguna untuk memudahkan asosiasi dan OJK untuk memberikan teguran kepada mereka.

Ilustrasi asuransi/keuangan.

Photo :
  • Pixabay/Stevepb

“Dari Aftech ada kanal email, OJK ada Satgas Waspada Investasi, kontak 157, bisa dilaporkan sehingga OJK menegur debt collector yang tidak beretika,” ujar Aries kepada wartawan, Rabu, 20 September 2023.

Menurut Aries asosiasi telah memberi arahan agar pada anggota melaksanakan kode etik saat meminta pengembalian dana.

Ia mengatakan, bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut akan mendapat teguran secara tertulis hingga pemanggilan.

"Di Aftech sendiri melihat susunan pengurusannya ada badan etik, kalau ada pelanggaran ada surat peringatan gitu dan pemanggilan di sidang," ujarnya.

OJK Terbitkan Aturan Akelerasi Kredit UMKM, Bank hingga Pindar diminta Permudah Syarat hingga kasih Bunga Rendah

Untuk saat ini, Aries yakin para anggota yang bekerja sama dengan debt collector dapat mengedepankan etika dalam proses pengambilan utang.

Aries mengungkap, para anggota telah dibekali cara-cara pengambilan atau permintaan pengambilan utang yang baik.

Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen dari Pinjol Ilegal

"Debt collector sendiri kita mengedepankan member kami harus fintech yang legal dalam proses debt collector yang beretika karena bagaimana pun ada cara-cara pengambilan atau permintaan pengembalian utang yang baik," ucap dia. 

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa
Perang Harga di Pasar Otomotif Nasional, OJK Minta Multifinance Lakukan Ini
Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio BI.

Deputi Gubernur BI Juda Agung Resmi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio

Juda ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2025