Larangan Jualan Rokok Eceran Bakal Rugikan Pedagang UMKM, Ini Alasannya

Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer).
Sumber :
  • dw

Jakarta – Berbagai rencana pelarangan bagi produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, dinilai mengancam keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Cukai Rokok Tak Naik pada 2026 Jaga Stabilitas Industri Hasil Tembakau

Hal yang paling disoroti dan menuai protes dari berbagai kalangan pedagang, adalah rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau di tempat penjualan.

Peneliti dari Universitas Jember, Fandi Setiawan mengingatkan dalam perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, seharusnya Kementerian Kesehatan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terdampak, termasuk para pedagang.

Cara Pertamina Dorong Kinerja Ekspor Puluhan UMKM Binaan

"Kuncinya adalah stakeholder harus diajak bicara. Masyarakat (yang) terdampak dari sebuah kebijakan itu harus diikutsertakan," kata Fandi dalam keterangannya pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Dia menambahkan, industri pertembakauan di sisi hilir sudah dikepung oleh peraturan yang sangat ketat, yakni sekitar lebih dari 300 regulasi. Belum lagi problematika di sektor hulu di level para petani. Sedikitnya, kata dia, ada sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan nasional.

Inovasi Data Kredit Jadi Sorotan Forum Manajemen Risiko dan Inklusi Keuangan

Ilustrasi berhenti merokok.

Photo :
  • Eat This

"Secara prinsip, saya sepakat bahwa negara perlu menerapkan aturan terhadap produk tembakau. Tapi jangan bicara tentang pelarangan yang restriktif, karena produk tembakau ini bukan produk yang dilarang," ujarnya.

Sementara dari sisi pelaku UMKM sendiri, Ahmad sebagai salah satu pemilik warkop di Depok menilai bahwa aturan pelarangan tembakau itu akan memangkas sebagian omzetnya, terutama dari sisi penjualan rokok.

“Kalau aturan pemerintah (Kementerian Kesehatan) mengenai larangan penjualan rokok itu dilakukan, maka pemasukan kami menurun drastis. Karena memang yang identik dari usaha kami itu," kata Ahmad.

Dia mengungkapkan, penjualan terbanyak di warkopnya masih disumbang oleh penjualan rokok, yang dijual secara eceran. Karenanya, Ahmad meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dapat memberikan solusi yang tepat bagi pelaku usaha, untuk mempertahankan keberlangsungan usaha mereka.

"Kalau kita tidak bisa menjual rokok secara eceran, apa solusi yang bisa diberikan oleh pemerintah (Kementerian Kesehatan) agar omzet kita tetap? Harusnya pemerintah itu memberikan solusi dan harapan bagi kami untuk bisa menjaga keberlangsungan usaha kami," ujarnya.

Aksi demo pedagang menolak Raperda KTR di kawasan Tugu Tani

Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Pasal Larangan Penjualan Lolos, Meski Pedagang Protes

Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk para pedagang.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025