Masa Lapor Pajak Dimulai, 219.593 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2023, per 8 Januari 2024 mencapai 219.593.

Dongkrak Penerimaan, Transformasi Digital Sistem Pajak Daerah Masih Perlu Dipacu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya, terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan badan. 

"219.593 yang sudah menyampaikan, terdiri dari orang pribadi 208.997, wajib pajak badan 10.596," ujar Dwi dalam Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024.

Soroti Kejanggalan, Lembaga Hukum Pajak Kirim 'Amicus Curiae' di Kasus Tom Lembong

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Dwi juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya di awal tahun ini.

Warga Jakarta Kini Bisa Bayar PBB Dicicil, Catat Syarat dan Ketentuannya

"Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahunan, bahkan ini baru tanggal 8," ujarnya.

Adapun pelaporan SPT dimulai pada bulan Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan wajib pajak badan dari Januari 2024 hingga akhir April 2024. 

Dwi melanjutkan, pihaknya juga akan mengirimkan email blast kepada para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. 

“Email blast, pasti, itu sebuah kebiasaan yang baik, nanti di bulan Februari kami biasanya akan email blast mengingatkan WP OP bahwa 31 Maret batas akhirnya, dan WP Badan 30 April,” terangnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Tak Lagi Dianggap Komoditas, Aturan Pajak Aset Kripto Direvisi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan merevisi aturan soal pungutan pajak atas transaksi aset kripto.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025