NIK KTP Ini Dapat Bansos PKH dan PKH Plus Tahap 4 Periode Salur Juli-Agustus 2024, Kapan Cairnya?

Cara Dapat Bansos Pemerintah PKH
Sumber :
  • VIVA Bandung

VIVA – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan PKH Plus menjadi angin segar bagi banyak keluarga di Indonesia yang membutuhkan dukungan finansial untuk mendapatkan saldo dana gratis dari Pemerintah.

Informasi mengenai pencairan PKH dan PKH Plus Tahap 4 untuk periode salur Juli-Agustus 2024 tengah menjadi sorotan. Kapan tepatnya bantuan ini akan cair? 

Untuk proses pencairan terlebih dahulu dilakukan pendataan untuk penetapan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima saldo dana gratis dari pemerintah.

Adapun NIK KTP yang berhak mendapatkan bansos bisa dicek melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Ilustrasi - Warga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Photo :
  • ANTARA

Melansir dari akun YouTube info bansos, biasanya proses tersebut membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 8 hari kerja untuk bantuan sosial ini masuk ke rekening KPM. Tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dengan demikian, pencairan PKH dan PKH Plus untuk periode Juli-Agustus diperkirakan akan dimulai sekitar tanggal 25 hingga 31 Juli 2024. 

Pencairan ini akan terus berlangsung hingga akhir Agustus 2024, memastikan semua KPM mendapatkan hak mereka tepat waktu.

Pemerintah Tetapkan 219 PSN di 2026, Ada Kartu Kesejahteraan hingga MBG

Cara Mengecek Saldo PKH dan PKH Plus

Bagi para KPM yang ingin mengetahui apakah saldo bantuan sudah masuk, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek saldo melalui mesin ATM atau agen bank terdekat. Namun, tidak semua jenis kartu KKS dapat digunakan untuk pengecekan saldo.

Nasdem Usulkan Gibran Berkantor di IKN, Demokrat: Serahkan ke Pemerintah

Berikut beberapa jenis kartu KKS yang tidak bisa digunakan untuk pencairan atau pengecekan saldo:

  1. Kartu KKS Tipe Lama: Tidak memiliki fitur ATM dan bukan merupakan kartu ATM
  2. Saldo Tidak Mencukupi: Pecahan yang bisa ditarik adalah Rp50.000 atau Rp100.000.
  3. Batas Maksimal Harian Tercapai: Setiap bank memiliki batas penarikan harian.
  4. Kesalahan PIN: Tiga kali kesalahan memasukkan PIN menyebabkan kartu terblokir.
  5. Kartu Kadaluarsa: Kartu yang sudah melewati masa aktifnya.
  6. Kartu Rusak: Chip magnetik terkelupas atau kartu lecet.
  7. Kartu Pasif: Tidak ada transaksi dalam 3 bulan terakhir.
Beda Suara Potongan Komisi Ojol, Pemerintah Diminta Tidak Keluarkan Kebijakan Angka

Selain itu, beberapa kendala nonfisik seperti aktivitas mencurigakan atau KPM yang tidak lagi layak menerima bantuan juga bisa menyebabkan masalah dalam pencairan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin

Legislator PDIP Ingatkan Pemerintah Tak Sembarangan Transfer Data ke AS

Anggota Komisi I DPR dari PDIP, TB Hasanuddin meminta pemerintah bersikap terbuka menyusul pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi oleh AS.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025