Kemenkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Simak Rinciannya

Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak, seiring kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System.

Sri Mulyani Perintahkan Bimo Wijayanto Perbaiki Coretax hingga Naikkan Rasio Pajak

Beleid yang mendasarinya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, jatuh tempo pembayaran pajak biasanya ada di tiga tanggal, yakni tanggal 10, 15 dan akhir bulan. Dia mengaku bahwa penetapan menjadi hanya tanggal 15 tiap bulan ini dimaksudkan untuk menyederhanakannya saja.

Ini Sederet Pajak yang Bikin Mobil di Indonesia Jadi Lebih Mahal

"Dengan adanya PMK sebetulnya lebih menyederhanakan, lebih mensimpelkan supaya jatuh tempo kalau untuk potongan pajak penghasilan dan pajak penghasilan dibayar sendiri, jatuh temponya tanggal 15, supaya lebih mudah diingat," kata Suryo dalam konferensi pers, Jumat, 8 November 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id
Jual Beli Kendaraan, Pahami Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran dalam Administrasi Pajak

Dia menambahkan, untuk pajak lain seperti pajak pertambahan nilai (PPN) tertentu, ada yang ditetapkan jatuh temponya di akhir bulan. Menurutnya, perubahan tanggal itu ditujukan untuk memudahkan baik bagi wajib pajak maupun Ditjen Pajak.

"Kalau seandainya terlambat segera diterbitkan teguran dan segala macamnya," ujarnya.

Sebagai informasi, aturan itu menjelaskan bahwa perubahan jatuh tempo ini berlaku untuk berbagai jenis pajak penghasilan (PPh), PPh minyak dan gas, PPN terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, dan atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean.

Lalu ada pula PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

"Pembayaran dan penyetoran sebagaimana mana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," sebagaimana dikutip dari PMK No. 81/2024, Jumat, 8 November 2024.

Ilustrasi mobil listrik / cas kendaraan listrik

Bebas Pajak hingga Ganjil Genap, Ini 4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta

Insentif bagi pengguna kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara dan mendorong transformasi menuju transportasi berkelanjutan.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025