OJK Blokir 8.000 Rekening Judi Online, Bagaimana dengan Pinjol Ilegal?

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • istockphoto.com

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Apalagi, di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait dampak judi online.

S&P Pertahankan Rating Utang Indonesia, OJK: Kepercayaan Investor Terjaga

Sebagai bagian dari upaya pemerintah, OJK bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir lebih dari 8.000 rekening yang terhubung dengan aktivitas judi online. Data ini didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK, Senin, 11 November 2024.

Mensos Ungkap 600 Ribu Penerima Bansos Main Judol, Sudah Diputus 200 Ribu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang ada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama, sebagai langkah pencegahan lebih lanjut. "(Kita juga) meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu CIF yang sama," tambah dia.

OJK Wanti-wanti Perbankan Data Slik Tak Boleh Hambat Pencairan KPR Subsidi, Kalau Dipersulit Lapor ke Sini!

Selain judi online, OJK juga terus memantau dan menangani praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Mengutip dari siaran pers terbaru, sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI, yang merupakan tim khusus dalam menangani entitas keuangan ilegal, telah menghentikan lebih dari 11.000 entitas ilegal. 

Belasan ribu entitas ilegal itu di antaranya 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Salah satu masalah yang sering dilaporkan oleh masyarakat adalah tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pihak debt collector pinjol ilegal terhadap nasabah.

Untuk mengatasi hal ini, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak yang diduga digunakan oleh debt collector pinjol ilegal. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian terkait untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor kontak tersebut.

Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi

Pencantuman Red Notice Adrian Asharyanto Gunadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan status red notice Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi (Sdr. AG).

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025