Ditjen Pajak sebut Bayar Pakai Cash atau Qris Sama: Merchant yang Bayar PPN 12%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti buka suara soal kekhawatiran masyarakat karena pembayaran menggunakan Qris disebut bakal dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. 

Dwi menjelaskan bahwa masyarakat melakukan transaksi menggunakan uang cash atau memakai Qris akan sama saja tidak terkena PPN 12 persen. Ia menyebut yang terkena PPN ialah jasa transaksi digital atau Merchant Discount Rate (MDR).

"Jadi, sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya Qris itu termasuk jasa transaksi digital tadi yang dimaksud dengan MDR," ujar Dwi dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 23 Desember 2024.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Ia kembali menjelaskan bahwa nantinya pihak provider yang menyediakan aplikasi Qris akan berdiskusi dengan pihak merchant terkait kenaikan PPN 12 persen. Masyarakat, kata dia, tak perlu khawatir.

"Nah, ini sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini dan ada mekanisme antara provider dengan merchantnya, nanti merchantnya yang bayar PPN-nya, bisa jadi 0,1 atau 0,2 persen dari transaksi dan itu sebenernya merchantnya yang bertanggungjawab, kita mah bayar sama-sama aja," ujar Dwi.

"Yang ingin saya katakan adalah bertransaksi dengan Qris maupun uang cash itu sama," sambungnya.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Photo :
  • qris.id
QRIS Tembus Rp317 Triliun! Transaksi Naik 148 Persen, Ini Dampaknya ke Ekonomi

Pun, kata Dwi, hal yang sama juga berlaku pada pengisian atau top up dana digital seperti e-money dan e-wallet lainnya. Ia menegaskan bahwa pihak provider dan merchant akan berdiskusi soal biaya jasa setelah PPN 12 persen berlaku.

"Kalau e-money dengan e-wallet, ketika ngisinya aja yang bayar 1.500 di jasanya. Kalau kita bayar 1.500 brarti dalam 1.500 itu sudah ada unsur PPN-nya yang kita tidak tahu jumlahnya. Yang tahu antara provider dengan penggunanya. Maksudnya, perusahaan provider dengan perusahaan e-money nya," kata Dwi.

Dongkrak Penerimaan, Transformasi Digital Sistem Pajak Daerah Masih Perlu Dipacu

"Kita sebagai user, yaudah kita bayar jasanya. Pas itu dipakai kita transaksi, ya tidak ada PPN," imbuhnya.

Jangkau 40 Juta Merchant se-Indonesia, Transaksi QRIS Tembus Rp 60,3 Triliun
Pertamina Patra Niaga menurunkan harga BBM pada saat Lebaran

Pajak BBM untuk Warga Jakarta Dipangkas hingga 80%, Ini 3 Skemanya

Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025