Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (dok: Instagram smindrawati)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang mengatur terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. 

Platform Luar Negeri Batal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Kripto

Adapun PMK 131/2024 ini sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. Aturan ini diterbitkan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

"Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif PPN," tulis PMK 131.2024 dikutip Rabu, 1 Januari 2025.

Dongkrak Kesadaran Wajib Pajak, Literasi Soal Pajak Pusat dan Daerah Mesti Dipacu

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.

Pajak Emas Bullion Bank Dikutip 0,25%, Gimana Nasib Konsumen?

Kemudian pasal 2 ayat (3) mengatakan, barang kena pajak dengan dasar  pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan barang kena pajak tergolong mewah.

"Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis aturan itu.

Lalu pasal 5 mengatakan, pelaku usaha yang memungut PPN kepada pembeli dilakukan mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai 11/12 dari harga jual.

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Selanjutnya, mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis pasal 6.

Ilustrasi harga emas dunia

Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2025: Produk Antam dan Global Kompak Turun

 Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.946.000 per gram pada perdagangan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025