Dirjen Pajak Putar Otak Cari Cuan Usai Rp75 Triliun Hilang Imbas PPN Batal Naik

Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Sumber :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun, setelah kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan kepada kelompok barang mewah.

PMK 50/2025 Resmi Berlaku! Kabar Baik untuk Investor Kripto tapi Tetap Hati-hati

Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari sumber lain, melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

“Kita maksimalkan yang lain, saya kalau dari sisi penerimaan ya kami mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan ekstensifikasi dan intensifikasi, bagi saya merupakan sesuatu yang harus kami jalankan di tahun 2025 ini,” ujar Suryo dalam media briefing dikutip Jumat, 3 Januari 2025. 

Pernyataan Resmi Bos Triv usai Pemerintah Hapus PPN Aset Kripto

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Photo :
  • Antara

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyebut potensi penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp 75 triliun dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Prabowo Gratiskan PBG dan PPN Rumah Subsidi Sampai Desember 2025

"(Potensi penerimaan) itu sekitar Rp 75 triliun, dari PPN (12 persen)," ujar Febrio kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Febrio menuturkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara 2025. Adapun untuk defisit tahun depan dipatok sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun.

"Penerimaan akan terus kita pantau, dan ini kan dalam hal kita kelola APBN akan selalu kita pantau," katanya.

Ilustrasi rumah.

PPN Rumah 100 Persen Gratis Bukan Hoax! Cuma sampai Desember 2025, Cek Syaratnya

PPN rumah 100 persen gratis bukan hoax. Cuma sampai Desember 2025, cek syaratnya.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025