Pernyataan Resmi Bos Triv usai Pemerintah Hapus PPN Aset Kripto

Platform kripto Triv.
Sumber :
  • VIVA/Lazuardhi Utama

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025.

Bos Triv: Kami Nihil Insiden Selama 10 Tahun Berdiri

Hal ini menyusul perubahan status kripto dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk perdagangan domestik, dan 1 persen untuk transaksi dengan platform luar negeri.

Triv Punya Modal Rp3,2 Triliun, Siap Ekspansi ke Malaysia dan Singapura

Ketentuan baru ini juga menghapus pengenaan PPN atas aset kripto, seiring dengan pergeseran status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.

Menanggapi hal tersebut, Pendiri dan Kepala Eksekutif Triv, Gabriel Rey, menyebut kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan platform kripto lokal yang berizin.

Investor Aset Kripto Bakal Punya SID, Intip Hasil Kajian Awal OJK

"Jadi, untuk exchange yang punya izin ditetapkan 0,21 persen, sedangkan exchange yang tidak punya izin atau platform luar (asing) akan dikenakan biaya pajak 1 persen per transaksi. Ini artinya, 500 persen atau 5x lipat lebih tinggi daripada exchange yang punya izin," katanya di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Menurut dia, besaran pajak yang jauh lebih tinggi bagi platform yang tidak berizin merupakan sinyal dari pemerintah untuk mendorong pengguna kripto agar bertransaksi melalui platform resmi dalam negeri.

"Dari sini kita mendengar bahwa salah satu kebijakan pemerintah adalah untuk mendukung exchange lokal dan mendorong para investor-investor di Indonesia menggunakan exchange lokal," tegas Gabriel Rey.

Sebelumnya, MEXC Ventures, divisi investasi dari bursa kripto global MEXC, mengumumkan investasi strategis di Triv, salah satu exchange di Indonesia dengan valuasi sebesar US$200 juta atau setara Rp3,2 triliun.

Investasi ini selaras dengan strategi global MEXC dalam mendukung dan mengembangkan proyek-proyek inovatif di sektor blockchain dan kripto, serta memanfaatkan potensi besar pasar aset digital yang tumbuh pesat di Asia Tenggara.

Triv telah memegang serangkaian lisensi komprehensif untuk menjalankan layanan perdagangan spot, staking, dan futures kripto, yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Saat ini, Triv menyediakan akses ke lebih dari 1.700 aset kripto, menjadikannya salah satu platform perdagangan digital paling lengkap di Indonesia.

Gabriel Rey mengklaim jika kemitraan ini akan memperluas daftar aset kripto yang tersedia, meningkatkan likuiditas, serta menghadirkan lebih banyak produk inovatif bagi pengguna baru maupun lama.

"Ini juga memperkuat komitmen kami untuk menjadikan CryptoWave Media (bagian dari Triv Group) sebagai platform media kripto nomor satu di Indonesia," jelasnya.

Ia juga memaparkan, infrastruktur Triv mendukung perdagangan aset utama seperti BTC dan ETH, pasangan USDT, memecoin, hingga produk pasar saham Amerika Serikat (AS) yang memungkinkan investor Indonesia melakukan diversifikasi portofolio dengan lebih mudah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya