30.124 Warga Indonesia Kena Tipu dalam 2 Bulan, Kerugian Rp 476,6 Miliar

Ilustrasi scam
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 30.124 laporan terkait penipuan sejak awal beroperasi 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025. Pada periode ini, total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai besar Rp 476,6 miliar. 

OJK Tegaskan Dukungan Konkret terhadap Program Prioritas Pemerintah

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, beroperasinya IASC dilakukan dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. 

"Sejak awal beroperasi hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran 28,72 persen," ujar Hudiyanto dalam keterangannya, Jumat, 24 Januari 2025. 

Soal Laporan Erika Carlina, DJ Panda Terancam Segera Dipanggil Polisi

Ilustrasi penipuan.

Photo :
  • Pixabay

Hudiyanto mengatakan, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar, dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 96 miliar atau 20,14 persen.

Dua Perusahaan Swasta Dipolisikan, Diduga Gelapkan Solar Industri Rp1,88 Miliar

Hudiyanto menjelaskan, IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran. Hal ini untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera 

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Pertemuan OJK dan KPKP.

OJK Wanti-wanti Perbankan Data Slik Tak Boleh Hambat Pencairan KPR Subsidi, Kalau Dipersulit Lapor ke Sini!

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perbankan terkait akselerasi penyaluran KPR Subsidi

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025