Mau Jual LPG 3 Kg, Bahlil Sebut Pengecer Mesti Tambah Modal Buat Jadi Pangkalan Resmi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan, penjualan LPG 3 kg saat ini hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dan tidak lagi bisa dilakukan di pihak pengecer.

Bahlil: 18 Proyek Hilirisasi Senilai US$ 45 Miliar Disetujui Prabowo, Segera Dimulai

Namun, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, para pengecer yang umumnya merupakan pengusaha warung kelontong itu, sebenarnya juga bisa ikut menjual LPG 3 kg. Syaratnya adalah bahwa mereka terlebih dahulu harus mendaftarkan diri menjadi agen resmi Pertamina, dan tentunya memerlukan biaya tambahan.

"Masa bisnis yang menguasai hajat hidup orang banyak enggak pakai modal? Sorry ye," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Bahlil: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Itu Keterlaluan, Kaya Enggak Ada Isu Lain Aja

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar mengatakan, mengenai besaran biaya yang perlu dikeluarkan oleh para pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi, saat ini masih dikaji oleh pemerintah. Supaya nantinya biaya yang harus dikeluarkan itu tidak akan terlalu memberatkan.

"Ada biaya-biaya, tapi kan lagi dikaji supaya tidak mahal," kata Achmad.

Monetisasi Lapangan Gas di Indonesia Timur, Pertagas Ungkap Tantangan dan Strateginya

Ilustrasi LPG 3 Kg

Photo :
  • Istimewa

Dia menegaskan, langkah penjualan gas melon yang kini hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina itu, merupakan strategi pihaknya untuk melakukan pembenahan sistem distribusi supaya subsidinya bisa lebih tepat sasaran.

Sebab, diakuinya bahwa para pengecer yang umumnya merupakan pelaku usaha warung kelontong itu, sudah cukup banyak yang menjual barang subsidi tersebut dengan harga yang cukup tinggi di kisaran Rp 23.000-Rp 30.000 per tabung. Terlebih, harga itu lebih tinggi dari harga yang dijual di agen resmi yang terdaftar di PT Pertamina.

Achmad menilai, tingginya harga LPG 3 kg antara lain juga dikarenakan terlalu panjangnya rantai distribusi, serta adanya oknum tidak bertanggung jawab yang menjual barang tersebut di atas harga umum.

Karenanya, Achmad berharap bahwa dengan adanya pembenahan ekosistem rantai distribusi ini, maka harga gas melon di pasaran nantinya juga bisa dikendalikan oleh badan usaha PT Pertamina.

"Pengecer kan statusnya ilegal. Di situ lah pintu masuk orang bisa dapat LPG yang tidak tepat sasaran. Kemudian soal harga, ada yang jual sampai Rp 30.000, itu kan enggak sesuai dengan yang seharusnya," ujarnya.

Diketahui,  pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan resmi Pertamina. Artinya, LPG bersubsidi ini tidak lagi dijual di pengecer. 

Adapun harga LPG 3 kg yang dijual di pangkalan resmi itu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

Masyarakat dapat mengetahui lokasi pangkalan melalui tautan berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau melalui layanan informasi pada saluran telepon 135.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya